Dinsos OKU Timur Ingatkan e-Warung Tetap Jaga Kualitas Komoditas BPNT

Dinsos OKU Timur Ingatkan e-Warung Tetap Jaga Kualitas Komoditas BPNT

Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial OKU Timur, Hari Kashogi. Foto Sok--

MARTAPURA, SUMEKS.CO - Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur mengimbau pemilik e-warung dan pendamping agar memberikan pelayanan terbaik kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ketika menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Agen e-Warung juga dituntut untuk memperhatikan kulaitas komoditas bantuan dari pemerintah agar tidak ada keluhan dari KPM.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial OKU Timur Bambang melalui Kabid Fakir Miskin Hari Kashogi. Menurutnya, dengan rutinnya e-warung memperhatikan kualitas komoditas yang akan disalurkan dapa meminimalisir keluahan masyarakat.

"Kita selalu mengimbau kepada agen e-Waroeng yang ada, agar selalu memperhatikan kualitas komoditas, baik itu beras maupun pangan lainnya. Petunjuk umum kan sudah ada, itu sebagai pedoman agen dalam hal komoditas yang akan disalurkan. Intinya bantuan yang disalurkan tepat kualitas, tepat harga dan tepat sasaran," katanya.

BACA JUGA:Tingkatkan Hasil Panen di OKU Timur, Bupati Enos Gaet PT Wilmar Padi Indonesia

Pihaknya juga menghimbau kepada KPM yang menerima komditas yang tak layak untuk segera mengembalikan atay menukar dengan yang lebih baik.

"Jika komoditas, seperti beras kualitasnya tidak layak dijual, kembalikan saja lagi dan ditukar dengan yang baik. Dinsos hanya sifatnya koordinasi dan memastikan penyaluran bantuan sudah diterima dengan baik oleh KPM," imbaunya.

Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) mengacu pada 4 (empat) prinsip umum yakni:

1.   Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.

BACA JUGA:Wujudkan OKU Timur Produksi 1 Juta Ton GKG, H Lanosin Bakal Garap Sawah Tanah Lebak di Jalur Komering

2.  Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.

3. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.

4.  Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: