Harga BBM Naik, Kapolres OKI Kerahkan Personelnya Pantau SPBU

Harga BBM Naik, Kapolres OKI Kerahkan Personelnya Pantau SPBU

Anggota Polres OKI saat melakukan pemantauan SPBU di Jalan Muchtar Saleh Kayuagung, pasca-pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM, Sabtu 3 September 2022. Foto : Dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB. 

Pasca kenaikan harga BBM itu, sejumlah personel Polres OKI diturunkan untuk memantau sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu 3 September 2022.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH mengatakan, pemantauan yang dilakukan oleh personel Polres OKI sejak Sabtu siang adalah sebagai salah satu giat rutin patroli yakni berupa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

Apalagi mengingat saat ini BBM dinyatakan naik oleh pemerintah pusat sehingga sangat perlu dilakukan pemantauan. 

"Agar tidak terjadi antrean kendaraan serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Perlu anggota pantau," ungkap Kapolres. 

Dijelaskan, adapun SPBU yang ditelah dilakukan pemantauan di antaranya SPBU Kota Kayuagung Jalan Muchtar Saleh, SPBU Jalintim Celikah Kayuagung dan SPBU Muara Baru Kecamatan Kayuagung Jalan Lintas Timur.  

SPBU yang berada di Kecamatan lain, kata Kapolres juga dilakukan pemantauan oleh anggota yang berada Polsek. Sejauh ini semuanya berjalan aman, lancar dan kondusif sesuai harapan. 

Lanjutnya, masyarakat diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat pengisian BBM, dan mau menerima harga yang telah ditetapkan pemerintah. 

Begitu juga para pengelola SPBU juga diimbau untuk dapat menyalurkan BBM dengan baik, mengatur dan melayani masyarakat yang ingin mengisi BBM dengan baik agar tidak terjadi keributan. 

"Jadilah pengendara yang bijak, taat dan tertib berlalu lintas di jalan raya termasuk dalam pengisian BBM kendaraan demi keselamatan bersama," ungkap Kapolres. 

Kapolres menambahkan, pada kegiatan pemantauan tersebut, juga dilakukan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik lokasi. 

Agar jangan penyalahgunaan BBM termasuk di dalamnya pengangkutan dan penjualan niaga BBM tanpa memiliki izin. 

Adapun harga BBM sebelum naik untuk Pertalite Rp 7.650/liter setelah naik menjadi Rp 10.000/liter. Untuk BBM jenis Solar sebelumnya Rp 5.150/liter naik menjadi Rp 6.800/liter.

Kemudian untuk harga BBM jenis Pertamax non subsidi sebelumnya Rp 12.500/liter naik menjadi Rp 14.500/liter.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: