Kejari Ogan Ilir Bebaskan 3 Tersangka dengan Perkara Berbeda Lewat Restorative Justice

Kejari Ogan Ilir Bebaskan 3 Tersangka dengan Perkara Berbeda Lewat Restorative Justice

Foto : Hetty/Sumeks.co Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka Oktavianus (38) warga Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 1 September 2022. Pembebasan terhada--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: