Kejari Ogan Ilir Bebaskan 3 Tersangka dengan Perkara Berbeda Lewat Restorative Justice
Foto : Hetty/Sumeks.co Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi, saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka Oktavianus (38) warga Desa Ibul Besar 1 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 1 September 2022. Pembebasan terhada--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: