Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan Tetap Jadi Prioritas Pemprov Sumsel
--
"Kita berharap perubahan APBD ini dapat disahkan tepat waktu," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH mengungkapkan, disepakatinya KUA-PPAS APBD 2022 tersebut setelah sebelumnya dilakukan pembahasan.
KUA sendiri merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsei yang mendasarinya.
BACA JUGA:Siap-siap! Besok, Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Ogan Ilir
“Melalui tahapan penyusunan ini, diharap dapat terwujudnya KUA yang implementatif dan akuntabel,” ujar Anita.
Sedangkan PPAS sendiri merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan dan sub kegiatan. Ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kerja.
PPAS disusun berdasarkan kebijakan sebagaimana yang diarahkan dalam KUA. PPAS akan memuat capaian sasaran program yang kemudian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan penentuan besaran pagu indikatif serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian organisasi perangkat daerah dalam menjabarkan program lebih lanjut kedalam masing-masing kegiatan. (ril).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: