Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Kades Simpang Tiga Makmur dan Asmara, Selasa 30 Agustus 2022.-Niskiah-
BACA JUGA:Ornamen Perahu Kajang akan Menghiasi Taman Double Road di Kota Kayuagung, OKI
"Rupanya ketika dicek saksi Erika, itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah mengadakan rapat dan membahas anggaran. Tanda tangan itu digunakan oleh terdakwa untuk kelengkapan cek liat dokumen APbdes, apabila tidak ada maka tidak disetujui oleh pemerintah Kabupaten OKI untuk penggunaan anggaran tahun berjalan," terang hakim.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: