Bobol Jendela Rumah, Pria Ini Bawa Kabur Motor Honda Vario dan Mesin Pembersih Ruangan

Bobol Jendela Rumah, Pria Ini Bawa Kabur Motor Honda Vario dan Mesin Pembersih Ruangan

Pelaku pembobol rumah di Palembang diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan. Foto : Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang pelaku pembobol rumah di kawasan Kecamatan IT I Palembang. 

Tersangka M Ridho Pratama alias Edo (21), warga Jl Pangeran Antasari, Lr Manggis, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ini diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Jumat 26 Agustus 2022 malam. 

Aksi tersangka Edo ini diketahui berhasil membobol rumah milik Feter (40) yang berada di Jl Segaran, Lr Dagi, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 06.30 WIB lalau.

Saat kejadian, korban Feter masih tertidur. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol tersangka sesaat setelah terbangun dan mendapati jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA:Warga Sekojo Bobol Rumah di Pakjo, Kakinya Ditembak Pak Polisi

Betapa terkejutnya korban, setelah melihat sepeda motor kesayangannya Honda Vario bernomor polisi BG 3816 AAS sudah raib.

Tersangka juga membawa kabur satu unit mesin Jet Cleaner merk Kyowa yang di letakkan di ruang tamu

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan tersangka telah diamankan pihaknya.

“Korba kehilangan sepeda motor dan mesin pembersih ruangan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Sabtu 27 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Bobol Rumah, 2 Komplotan Remaja Tanggung Tertangkap, 4 Masih DPO

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang tidak jauh dari rumahnya dan giring ke Mapolrestabes Palembang. 

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita juga mengamankan barang bukti yakni, satu rangkap Fotocopy BPKB dan STNK sepeda motor milik korban," ujar Tri Wahyudi. 

Akibat ulahnya tersangka  dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: