Laporan Korban yang Dipukul Oknum Dewan di SPBU Ditarik Polrestabes Palembang
Syukri Zen (tengah) oknum dewan Palembang saat memberikan keterangan terkait video penganiayaan yang sudah dilakukanya terhadap seorang wanita. Kini laporan korban diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto : edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum DPRD Palembang terhadap seorang wanita di SPBU ditarik ke Polrestabes Palembang.
Penarikan perkara tersebut terhitung hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, hal tersebut sesuai instruksi pimpinan.
“Ya, sesuai instruksi pimpinan, pemeriksaan dan penyidikannya diambil alih Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Kompol Tri.
BACA JUGA:Diduga Oknum Dewan Pukul Seorang Wanita saat Antrean BBM di SPBU Begini Kata Polisi
Penarikan perkara ini tak lain untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kota Palembang tersebut.
Terlebih kasus ini sudah mendapatkan perhatian publik dan viral di media sosial.
“Hal ini sebagai tindaklanjut proses yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Tri menjelaskan laporan polisi tersebut akan diteliti lebih dahulu.
BACA JUGA:Partai Tidak Mentolerir Aksi Oknum Dewan yang Pukul Wanita di SPBU, Terancam Dipecat!
Terkait proses perdamaian, ditambahkan Tri, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Sementara, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen selaku terlapor kasus penganiayaan sudah diperiksa hingga Rabu 24 Agustus 2022 sore.
“Yang bersangkutan (terlapor) sudah datang untuk memenuhi panggilan kita. Dari klarifikasi yang disampaikan, terlapor mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya terhadap korban. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan di Mapolrestabes Palembang. Sebab kasus ini ambil alih Satreskrim,” tutup Roy saat dikonfirmasi Kamis pagi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: