Dihadapan Komisi III DPR, Kapolri Enggan Ungkap Motif Irjen Sambo Membunuh Brigadir J

Dihadapan Komisi III DPR, Kapolri Enggan Ungkap Motif Irjen Sambo Membunuh Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri raker di Komisi III DPR membahas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Didalam rapat tersebut Mantan Kapolda Banten itu enggan enggan mengungkap motif dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Jenderal Sigit menuturkan, mantan Kadiv Propam emosi mendengar laporan sang istri, Putri Candrawathi, atas peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Marah dan emosi setelah mendengar laporan dari Ibu PC, terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang," ujar eks Kapolda Banten itu dalam RDP, Rabu.

BACA JUGA:Mengapa Ferdy Sambo Ambil Uang Brigadir Joshua Meski Banyak Duit, Kamaruddin Ungkap Akibatnya, Fatal 

Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo menganggap peristiwa di Magelang menyederai harga dan martabat angkatan Akpol 1994 itu.

"Lebih jelasnya, nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Jenderal Sigit.

Kemudian, Jenderal Sigit Listyo dalam RDP itu mengungkapkan sebanyak 97 anggota kepolisian diperiksa berkaitan dengan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Kami sudah memeriksa 97 personel," kata alumnus Akpol 1991 itu.

BACA JUGA:2 Cita-Cita Brigadir J Setelah Wisuda di Universitas Terbuka, Kandas

Menurut Jenderal Sigit, 35 dari 97 anggota polisi itu diduga melanggar etik profesi selama menangani kasus penembakan Brigadir J.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen ada tiga, Kombes ada enam, AKBP ada tujuh, Kompol ada empat, AKP ada lima, Iptu ada dua, Ipda ada satu, Bripka ada satu, Brigadir ada satu, Briptu ada dua, Bharada ada dua," ujar dia. 

Jenderal Sigit mengatakan 18 dari 35 personel kepolisian itu pada saat ini berstatus dalam penempatan khusus. 

Dia menyebut penyidik kepolisian berjanji menuntaskan dugaan pelanggaran etik ini selama 30 hari ke depan. (ast/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com