Camat Kayuagung Minta Ahli Waris H Jalil Tidak Tutup Jalan Akses ke SMK Negeri 3 Kayuagung

 Camat Kayuagung Minta Ahli Waris H Jalil Tidak Tutup Jalan Akses ke SMK Negeri 3 Kayuagung

Rapat koordinasi pengamanan dan penertiban sengketa lahan, di SMK Negeri 3 Kayuagung, Rabu, 24 Agustus 2022.-Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan ahli waris H Jalil, pada SMK Negeri 3 KAYUAGUNG terus bergulir. 

Camat Kayuagung, Iskandar, menginginkan kepada ahli waris H Jalil, mengklaim sebagai pemilik lahan agar jangan menutup akses jalan menuju sekolah dan sekitarnya. 

"Kepada pemilik lahan, jalan jangan ditutup dulu agar tidak membuat terganggu,” tegas Iskandar dalam rapat koordinasi, di SMK Negeri 3 Kayuagung, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Dikatakan, Iskandar, penutupan jalan mengganggu terutama pelajar dan masyarakat sekitar yang ingin beraktivitas. 

BACA JUGA:Kini Kota Kayuagung, OKI Makin Cantik, Trotoar Dipasang Bolar-Bolar

Untuk diketahui, kata Iskandar, berdasarkan pemerintah terdahulu telah melakukan ganti rugi terkait lokasi yang disengketakan, baik itu secara dokumen karena telah lama mungkin tidak lengkap. 

"Sekolah ini sudah ada surat dari pemerintah Kabupaten OKI awal berdirinya, termasuk lahan sekitar berupa hutan kota. Tanaman dilakukan penanaman dan jalannya dibangun PU (Dinas)," jelas Iskandar. 

Masih kata Camat, dalam masalah ini pihak pemerintah OKI selalu melakukan pendekatan persuasif baik kepada masyarakat, dengan tujuan jangan timbul gejolak. 

Apabila dari pihak ahli waris keberatan, dapat disampaikan kepada pemerintah baik itu gugatan dan lainnya. 

BACA JUGA:Begini Cara Warga OKI Rayakan HUT Kemerdekaan RI untuk Menjaga Tradisi

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP menyampaikan, mengenai objek yang disengketakan sudah pernah ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten OKI. 

“Ganti rugi dengan nilai Rp260.000, pada zaman itu untuk lokasi persisnya disana,” jelas Dedi. 

Diungkapkan, H Jalil ini mempunyai dua istri. Ganti rugi diberikan kepada anaknya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: