Belum Sebulan Dilantik, Kades Ditahan Kejaksaan, Ini Kasusnya
Ilustrasi--
“Kasus ini masih kita kembangkan. Baik itu dalam penyidikan saat ini hingga ke persidangan nanti. Terutama jika memang ditemukan fakta-fakta baru nantinya,” pungkas Denny.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Jaksa Hadirkan Kepala BPKAD
Ferdinal diketahui kembali terpilih dalam Pilkades yang dilakukan 6 Juli lalu. Ia dilantik di periode keduanya 29 Juli lalu. Saat dilantik, ia masih berstatus saksi kasus korupsi dan akhirnya ditahan Jaksa.
Ia digiring ke mobil tahanan pukul 15.30 WIB setelah empat jam lebih dulu diperiksa sebagai tersangka. Setelah itu, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Arga Makmur sembari menunggu Jaksa melengkapi berkas. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyatbengkulu.com