Belum Sebulan Dilantik, Kades Ditahan Kejaksaan, Ini Kasusnya

Belum Sebulan Dilantik, Kades Ditahan Kejaksaan, Ini Kasusnya

Ilustrasi--

SUMEKS.CO - Kades Jabi Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara (BU) Ferdinal Agustianto ditahan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Senin (15/8/2022).

Kades yang dilantik 29 Juli 2022 lalu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2021, dengan total kerugian negara Rp 413 juta.

Namun, Ferdinal membantah sebagian sangaan penyidik. Seperti, beberapa pekerjaan yang dinilai audit kekurangan volume sudah dilakukan sesuai dengan kontrak kerja.

Kajari BU Pradhana Probo S, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan dalam penyidikan, ditemukan kerugian negara Rp 413 juta. Ini berdasarkan hasil penghitungan atau audit Inspektorat.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangani Satu Perkara Dugaan Kasus Korupsi

“Kita sudah melakukan cek fisik di lapangan, setelah itu kita lakukan ajukan untuk audit dan menemukan kerugian negara Rp 413 juta,” terangnya.

Penyidik menemukan modus terjadinya kerugian negara berupa, pekerjaan fisik yang kekurangan volume, pekerjaan fisik dan non fisik tidak dilakukan namun dana terserap.

“Jadi memang banyak modus yang kita temukan dan berdasarkan keterangan ahli hingga memang kerugian negara tersebut mencapai hampir 50 persen dari besaran DD,” terangnya.

BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Suami-Istri Pejabat Dilibatkan

“Pemeriksaan belum sampai mendalam. Kita masih mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Diantaranya menanyakan terkait dengan beberapa fisik tersebut,” terangnya.

Terkait dengan bantahan tersangka atas kekurangan volume tersebut, ia menuturkan hal  itu hak tersangka. Selain sudah memiliki bukti, penyidik juga sudah melakukan cek ke lapangan dan melakukan cek fisik dengan ahli.

“Kita sudah cek langsung ke lokasi masing-masing fisik pekerjaan. Sudah dengan ahli yang mengecek langsung. Mengenai ada bantahan, itu hak tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3 M, Kajari Hendri Turun Langsung Geledah Rumah Eks Bendahara dan Kantor Baznas

Jaksa juga masih melakukan pengembangan penyidikan. Termasuk jika memang kemungkinan adanya bukti baru atau keterangan baru dari tersangka terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com