Miliki Lahan TORA Terluas, Kabupaten Muba Jadi Percontohan

Miliki Lahan TORA Terluas, Kabupaten Muba Jadi Percontohan

--

SUMEKS, CO  - JAKARTA- Sebagai upaya percepatan kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Telah dilaksanakannya serah terima proposal pelepasan kawasan hutan, untuk percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan HPK tidak produktif berbasis penataan agraria berkelanjutan, Selasa (9/8/2022) bertempat di The Westin Jakarta.  

Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH mengatakan, tak hanya sebagai upaya redistribusi tanah, penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersumber dari kawasan hutan bertujuan untuk mencapai Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.

" Kabupaten Muba sebagai penyedia lahan terbanyak dalam Pilot Project dengan luas lahan sebanyak 23 Ribu Hektare. Ini dapat menjadi stimulan untuk masyarakat sekitar dan menjadi penyelesaiaan permasalahan agraria khususnya di wilayah Kabupaten Muba,"ungkapnya.

Yudi Herzandi juga menyampaikan, reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum, yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

"Semoga setelah dilakukannya serah terima proposal pelepasan kawasan hutan, untuk percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,"ujarnya. 

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, terimakasih sebesar-besarnya kepada para Gubernur dan Bupati yang menjadi Pilot Project.

"Kegiatan ini sebagai upaya percepatan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai lahan usaha sesuai dengan janji Presiden Republik Indonesia,"tandasnya. (ril/wi2k)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: