Miris, 3 Terdakwa Pengedar Sabu Disinyalir Adalah Aparat Penegak Hukum
Suasana sidang pemeriksaan empat saksi penangkap terdakwa oknum ASN Kejati Sumsel dan Polri, kasus pengedar 500 gram sabu. Foto : fadly/sumeks.co --
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Di tengah gencarnya upaya pemerintah dalam memberantas narkoba, tiga terdakwa oknum penegak hukum dari dua institusi berbeda justru disinyalir menjadi bagian dari sindikat peredaran sabu seberat hampir setengah kilogram.
Terdakwa oknum penegak hukum tersebut diketahui berinisial JP, ASN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, lalu PR dan RF sebagai anggota Polri.
Mereka didakwa oleh Jaksa Kejati Sumsel bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni AS serta NK, dengan dakwaan menjadi perantara dalam jual beli narkotika dalam dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika.
Bahkan proses persidangan saat ini telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH, Senin (8/8).
BACA JUGA:Sidang Suap DPRD Muara Enim, Tiga Terdakwa Ngotot tak Terima Fee
Empat orang saksi penangkap para terdakwa, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti SH di persidangan.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga terdakwa tersebut memang benar adalah aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan sindikat sabu seberat hampir 500 gram, salah satunya JP adalah staf Tata Usaha Kejati Sumsel.
Penasihat hukum terdakwa Asmawi, Yuliana SH dari Posbankum PN Palembang, diwawancarai usai sidang membeberkan ketiga terdakwa yakni JP, PR , serta RF adalah aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Pejabat Kemendikbud Jadi Saksi Sidang PungliBACA JUGA:Datangi Sekolah, Sosialisasi Bahaya Narkoba
"JP adalah ASN Kejati Sumsel, sedangkan PR dan RF adalah anggota polisi namun berdinas dimana saya tidak tahu, sementara klien saya hanya warga sipil yang ikut serta dalam perkara ini," kata Yuliana dalam percakapan melalui telepon.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan oknum ASN Kejati Sumsel tersebut, Moch Radyan SH H Kasi Penkum Kejati Sumsel belum bisa menjawab, saat dihubungi melalui telepon tidak menjawab.
Diketahui dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan bahwa terdakwa Asmawi, terdakwa NK serta terdakwa JP ditangkap terlebih dahulu oleh anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumsel pada sekira bulan Maret 2022 lalu, di sebuah minimarket di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti sabu paket besar yang disimpan didalam tas hitam merk "Eiger", bahwa saat diinterogasi ketiganya mengaku bekerjasama dengan dua terdakwa lainnya yakni RF serta terdakwa PR yang tidak lain adalah anggota Polri berdinas di Polda Sumsel.
Atas keterangan itu, Kanit AKP Abdul Rahman memerintahkan kepada anggota Bripka Agung Suhendra untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut serta langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika. (Fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: