Kasus Brigadir J, Empat Perwira Ditempatkan di Tempat Khusus

Kasus Brigadir J, Empat Perwira Ditempatkan di Tempat Khusus

Brigadir J. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Mabes Polri mulai menunjukkan taringnya dalam menangangi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Empat dari 25 anggota Polri yang menghalang-halangi penyelidikan, diamankan dan ditempatkan dalam tempat khusus. Mereka adalah empat perwira polisi 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penahanan terhadap empat perwira itu guna mempercepat penanganan kasus kematian Brigadir Yosua. "Ada empat orang yang kami tempatkan di tempat khusus," kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan empat anggota polisi tersebut diamankan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. "Selama 30 hari dan sisanya akan kami proses sesuai dengan keputusan dari timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Kapolri.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan empat personel itu merupakan anggota dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Tiga orang diamankan dari Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya," ujar Dedi. Jenderal bintang dua itu enggan membeberkan identitas keempat orang yang ditahan di tempat khusus tersebut.

"Yang ditempatkan di tempat khusus ini pangkat pama dan pamen, yang lain masih berproses dahulu," tutur Dedi.

Timsus memeriksa 25 personel anggota Polri terkait kasus penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena tidak profesional dalam menangani kasus di lokasi kejadian penembakan. Para oknum polisi itu terdiri dari tiga personel berpangkat pati (perwira tinggi) brigjen, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, dan lima lainnya bintara dan tamtama.

Mereka berasal dari kesatuan Divisi Propam, Polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/dom/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: