Sah, BPKAD Palembang Tetapkan Standar Harga Anggaran 2023

Sah, BPKAD Palembang Tetapkan Standar Harga Anggaran 2023

Standar sosialisasi standar harga. foto: m naba anwar sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang telah menetapkan standar harga barang untuk penyusunan anggaran 2023.

Selain itu BPKAD Palembang juga telah mensosialisasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

"Hari ini kita sengaja kumpulkan rekan-rekan OPD untuk diberi sosialisasi mengenai penyusunan, kali ini penyusunan bekerja sama dengan Politeknik Sriwijaya (Polsri) dengan pola surat kelola tipe II, yang mana bisa bekerja sama dengan instansi pendidikan, dan menggunakan aplikasi SSH (Standar Satuan Harga) bertujuan memudahkan para OPD atau BUMD," kata Kabid Aset BPKAD Palembang, Surakhman kepada awak media usai sosialisasi standar harga barang, di Ruang Parameswara Setda, Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (2/8) siang.

Dijelaskannya, penyusunan anggaran untuk perencanaan OPD dan BUMD pada tahun 2023. Mengenai belanja barang, harga yang digunakan telah ditetapkan saat ini, yang mana telah diperkirakan untuk menambah unsur pajak, inflasi, dan keuntungan.

"Jadi ini sifatnya pagu anggaran saja, bukan untuk dasar belanja," jelasnya.

Surakhman menyebutkan bahwa satu jenis barang dari tiap bidang memiliki harga yang sama di setiap OPD atau BUMD Kota Palembang.

"Contohnya bila OPD dan BUMD ingin membeli handphone atau komputer, maka harga yang digunakan satu harga dan tidak terdapat perbedaan," ucapnya.

Lanjut Surakhman, terdapat sekitar 25.000 item barang untuk seluruh OPD dan BUMD Pemkot Palembang untuk tahun 2023.

"Ditetapkan pada pertengahan tahun berdasarkan SK yang telah keluar pada 15 Juli kemarin," tutupnya.

Sementara itu Sekretaris BPKAD Kota Palembang, Zuryati menuturkan bahwa terdapat sembilan bidang barang yang telah ditetapkan, yakni bidang barang alat-alat besar dan bengkel, pertanian, kantor dan rumah tangga, alat studio dan komunikasi, kedokteran, laboratorium, elektronik, hewan ternak atau tanaman, dan barang bahan bangunan dan konstruksi.

"Dari sembilan bidang barang tersebut terdapat sekitar 25.000 jenis item barang yang telah ditetapkan harganya," tukasnya. (mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: