Mantan Napi di OKU Bisa Lolos Daftar Calon Kades
Mantan napi di OKU yang lolos pemeberkasan calon Kepala Desa.--
SUMEKS.CO, OKU - Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten OKU memasuki tahapan verifikasi berkas bakal calon kepala desa. Namun belakangan beredar informasi jika salah satu bakal calon kepala desa di OKU inisial Pul, dikabarkan lolos pemberkasan persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Padahal, dari informasi yang berhasil dihimpun, jika pria tersebut pernah tersandung kasus pidana pada tahun 2021 lalu. Terkait kasus pencurian kelapa sawit milik PT Minanga Ogan.
Dari enam pelaku komplotan pencurian kelapa sawit kala itu, Pul, termasuk salah satu dari tiga orang yang berhasil ditangkap aparat Polsek Lubuk Batang pada tanggal 4 Juni 2021 lalu.
Diduga Pul tidak jujur kepada Polisi dan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, bahwa dirinya tidak pernah terjerat pidana. Akibatnya Polres OKU dan PN Baturaja ‘kecolongan’ lantaran mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Pengadilan bahwa Pul tidak pernah di Pidana. Meskipun SKCK awal ini selanjutnya sudah ditarik kembali).
BACA JUGA:Curi Mobil Pick Up, Alex Diamankan, Temannya Buron
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, dihubungi wartawan via seluler Senin (1/8/22) menegaskan bahwa pihaknya sudah menarik SKCK awal yang bersangkutan. Dan menggantinya dengan SKCK baru.
“Sudah ditarik. Karena dia memberi keterangan palsu, jadi diganti. Kita sebutkan bahwa (yang bersangkutan) pernah jalani hukuman,” ujar AKP Hendry, singkat.
Sementara itu, Ferdinaldo selaku Humas PN Baturaja, mengaku belum mendapat informasi secara keseluruhan mengenai hal tersebut. Tapi dia mengakui bahwa memang sudah ada informasi mengenai hal itu.
BACA JUGA: Diduga Bandar Narkoba, Diamankan di Kamar Hotel
Yang pasti, menurut dia saat ditemui Senin (1/8/22), keluarnya surat dari PN yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (Pul) tidak pernah dipidana, itu dari sistem. Dia pun lantas sedikit menjelaskan proses penerbitan surat tersebut, yang dimulai dari awal. Dimana, yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan melalui surat, dan harus memenuhi syarat-syarat kelengkapan lainnya
“Pertama ada surat permohonan, selanjutnya SKCK, dan ada surat pernyataan bahwa dia (yang bersangkutan) tidak pernah dipidana. Kemudian, data itu dimasukkan ke aplikasi kita. Setelah dimasukkan data-datanya kemudian kita proses. Setelah kita proses, baru kita tahu apakah beliau ini pernah terpidana atau tidak. Dari situlah, sistem menyatakan bahwa yang bersangkutan ini bukan orang yang terpidana. Saya juga tidak tahu kenapa sistemnya bisa begitu,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Ferdi, hal ini menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab, setelah ditunjukkan adanya bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
BACA JUGA:Heboh Pelaku Pembunuhan Calon Kades Betung II Diamankan
”Setelah kami cek, ternyata memang ia terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua, dalam petikan putusan itu. Nah, ini jadi bahan pembelajaran kami juga kedepannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: