Pengantin Pria Kabur ke Lampung, Sempat Ngekos dan Kerja di Distro

Pengantin Pria Kabur ke Lampung, Sempat Ngekos dan Kerja di Distro

Ab saat dimintai keterangan penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co --

SUMEKS.CO - Pengantin pria berinsial A alia Ab (17) yang kabur  berhasil diamankan Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Seorang anak bermasalah dengan hukum ini menghilang dan jadi buruan lebih dari dua bulan.

Ternyata Ab kabur ke Lampung, sempat ngekos dan sempat pula bekerja di Distro pakaian jadi. Ab akhirnya pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Simpang Lima Lebong Siarang, pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

Petugas langsung menggelandang tersangka yang disangkakan atas pasal persetubuhan anak di bawah umur. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pengantin Pria yang Tak Kunjung Datang ke Pelaminan Ditangkap Polisi

Kepada penyidik, Ab mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan dan menjalani resepsi.

"Alasan saya kabur karena blum siap untuk menikah karena kami masih sama-sama sekolah. Kami masih ingin mengejar cita-cita," ujar Ab saat dimintai keterangan penyidik Unit 2 Subdit IV Renakta, Rabu (27/7).

"Tidak ada sama sekali melakukan tindak kekerasan, hanya membujuk rayu dengan janji bakal menikahi saja," katanya.

Saat ditanya terkait keterangan yang menyebutkan jika pelariannya lantaran merajuk akibat dimarah kedua orang tuanya setelah menjualkan motor, Ab menampiknya.

BACA JUGA:Polisi Buru Satu Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Harimau Tandang

"Bukan itu masalahnya. Ada persoalan lain termasuk karena sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan jika kami harus dinikahkan. Itu dari keluarga D," ungkap Ab.

Dan jika tidak ada permasalahan ini, tambah Ab dirinya telah mengikuti tes untuk masuk menjadi polisi.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni SIK terkait penangkapan Ab ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah institusi terkait.

Seperti pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang karena yang saat ini ditangani adalah anak di bawah umur.

"Saat ini kita sangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," tegas Masnoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial D (15) harus merasakan pil pahit di hari pernikahannya lantaran ulah calon mempelai pria tidak hadir.

Pengantin D harus duduk di kursi pelaminan dengan mengenakan busana pengantin khas Sumatera Selatan, Minggu (22/5) lalu.

Video suasana pelaminan sempat direkam dan viral lantaran mempelai pria yang akrab dipanggil Ab, ditunggu sejak pagi tak kunjung datang.

Ibunda D, sempat menceritakan kisah pilu dan menurutnya mempelai pria mengaku kecewa karena harus kehilangan sepeda motor kesayangannya dipakai untuk biaya pernikahan.

“Gara-gara menikahi kau, motor aku digadaikan sama orang tua aku, aku gak mau menikahi kau,” ujar ibu D.

Sejak Sabtu (21/5), sebelum Magrib, kedua orang tua A juga mendatangi rumah mempelai dengan membawa bungkusan pakaian yang seharusnya dikenakan pada akad dan resepsi.

Buntut dari peristiwa tersebut, orang tua D melaporkannya ke Mapolda Sumsel, Senin (23/5) pagi.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: