Tangani 64 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

 Tangani 64 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rendriansyah, Kepala UPTD PPA Kota Palembang. Foto : istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang,  yang dinahkodai Rendriansyah terus aktif memberikan pelayanan. Yakni memberikan perlindungan juga pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi,  perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Kantor UPTD PPA Kota Palembang,  yang berlokasi di Jl Bakti 1, Puncak Sekuning, Kelurahan Lorong Pakjo,  Kecamatan IB I, telah menerima 64 laporan dan penanganan masalah perempuan dan anak.

BACA JUGA:Dewan Pers Imbau Penulisan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Profesional

"Kita telah menangani permasalahan kekerasan perempuan sebanyak 21 orang dan anak 13 orang selama tahun 2021," kata Kepala UPTD PPA Kota Palembang, Rendriansyah saat dikonfirmasi Kamis (21/7). Pihaknya juga telah menerima laporan penanganan kasus kekerasan perempuan 13 orang dan anak 17 orang hingga Juli 2022.

"Kebanyakan masalah yang ditangani mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  Lalu kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur 18 tahun,  yang dilakukan orang terdekat,” terangnya.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Mengkhawatirkan

Pihaknya berusaha melakukan penyelesaian permasalahan kekerasan secara mediasi (kekeluargaan, red). Sementara untuk kasus kekerasan seksual diserahkan ke proses hukum. "UPTD PPA juga memberikan  pendampingan psikologi, kepada korban bila mengalami trauma yang begitu besar," jelasnya.

Rendriansyah menambahkan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan atas masalah kekerasan perempuan dan anak segera melapor ke UPTD PPA Kota Palembang.

"Masyarakat tinggal hubungi nomor hendphone 082179858798," harapnya.

BACA JUGA:KPAI: Banyak Tanda Tanya Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

Terpisah, Kasubag TU UPTD PPA Kota Palembang,  A Zandi Irawan,  menambahkan UPTD PPA Kota Palembang telah dibentuk tahun 2018. Hanya saja saat itu, sambung dia, belum memiliki kantor,  kekurangan pegawai serta pejabat masih sementara. Barulah ada kantor dan pegawai serta pejabat definitif November 2021.

"UPTD  di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang, sangat aktif. Yakni memberikan pelayanan perlindungan dan pendampingan perempuan anak yang mengalami tindak pidana kekerasan,” ungkapnya.

Pihaknya melakukan pendampingan sejak melakukan pelaporan ke aparat kepolisian  proses sidang pengadilan selesai.(dho)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: