Dua Buruh Nyambi Jadi Kurir Sabu

Dua Buruh Nyambi Jadi Kurir Sabu

Sidang terdakwa Febri Santana dan Bun di PN Palembang, Kamis (21/7). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Diimingi upah Rp500 ribu untuk ambil sabu seberat 7,7 gram di Lr Cek Latah, Tangga Buntung, Palembang, terdakwa Febri Santana dan Bun Muhamad alias Guluk, harus berhadapan dengan majelis hakim PN Palembang, Kamis (21/7).

Dua terdakwa yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Diterangkan dalam dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian saat operasi hunting pada Maret 2022, yang mana saat itu para terdakwa dengan menggunakan sepeda motor melintas di kawasan Jl Sultan Mansyur, Kecamatan IB II, Palembang.

"Saat dilakukan penggeledahan pada motor yang dikendarai oleh para terdakwa, polisi menemukan 1 paket besar sabu yang disimpan di dalam box di bawah jok motor," terang JPU saat bacakan dakwaan.

Saat dibawa dan diinterogasi petugas kepolisian, lanjut JPU para terdakwa mengaku disuruh oleh seseorang bernama Bidin (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut untuk diantarkan di kawasan Jl HM Ryacudu, Kelurahan 8 Ulu Palembang.

Di hadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, JPU menjelaskan apabila barang haram tersebut berhasil diantar maka keduanya akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp250 ribu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: