Dituduh Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan, Pengacara Laporkan Mantan Notaris
Advokat Nurmalah SH MH (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang dilaporkannya di Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co --
Selain itu, dalam proses gugatannya, ZS juga melaporkan dr AK Ansyori dan Nurmalah selaku kuasa hukum dengan dugaan menggunakan keterangan palsu, bersumpah palsu hingga menggunakan bukti palsu dalam persidangan.
BACA JUGA:Mantan Kadinkes Prabumulih Terima Putusan, ini Kata Penasihat Hukum
Laporan yang sangat disayangkan oleh Nurmalah dan timnya.
"ZS juga mantan notaris, harusnya dia paham sebelum beli tanah mesti cek fisik dan cek yuridis. Apalagi diatas tanah itu juga ada pemberitahuan. Ditulis nama dr Ansyori di atasnya. Harusnya kalau dia cek, dia benar-benar tahu bagaimana situasi dan kondisi tanah itu. Di sini saya jadinya ragu, apakah benar terjadi pembelian. Walaupun memang ada akte diatas formalnya akta," bebernya lagi.
Nurmalah berharap laporannya ini dapat terus maju hingga ke persidangan sehingga pelaku dapat dihukum sebagaimana hukum yang berlaku.
"Untuk itu saya datang lagi ke sini dan tadi menjawab kurang lebih sebanyak 16 pertanyaan penyidik dan tadi sudah ditandatangani. Kasus ini harus terus berjalan supaya juga menjadi pembelajaran, jangan menuduh orang sembarangan," tutupnya.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: