Penanganan Kasus Brigadir J, Polri Diminta Tiru Cara TNI Proses Kolonel Priyanto

Penanganan Kasus Brigadir J, Polri Diminta Tiru Cara TNI Proses Kolonel Priyanto

Kolonel Inf Priyanto, Pelaku Pembunuhan Sejoli. foto: jpnn--

JAKARTA – Satu orang anggota Polri tewas atas nama Joshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang sampai saat ini masih disebut terselimuti dengan tanda tanya besar.

Mulai muncul spekulasi liar terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara waktu.

BACA JUGA:Fakta-fakta Rekonstruksi di Jalan Nagreg, Kolonel Priyanto Bertindak Sadis

Kapolri juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam usaha pengusutan masalah ini, hanya saja hal itu dianggap mubazir.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolri dengan membentuk TGPF yang diketuai WaKaPolri Gatot Edy untuk kasus ini pun dianggap publik sebagai sesuatu hal yang mubazir,” ujar Pakar Kebijakan Publik dari Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Rabu (20/7/22).

Achmad beranggapan bahwa internal Polri yang memang khusus mengusut tindak kriminal cukup untuk menguak hal tersebut tanpa membuat TGPF.

Dikhawatirkan Achmad, nantinya Atensi Kapolri pada kasus ini berlebihan sehingga tugas utama untuk mengayomi masyarakat tidak efektif.

“Energi Kepolisian Republik Indonesia akan yang seharusnya melayani dan mengayom masyaratakat akan banyak terkuras habis karena banyaknya privilege yang diberikan Polri terhadap kasus pembunuhan ini. Peristiwa yang mestinya ditangani pihak pihak internal di Kepolisian yang memang memiliki tupoksi untuk menangani perkara-perkara kriminal di dalam internal kepolisian,” lanjutnya.

BACA JUGA:Buang Korban yang Ditabrak Menurut Kolonel Priyanto untuk Lindungi Anak Buah

Achmad juga mendesak agar Polri belajar dari TNI ketika menangani masalah pidana dari Kolonel Priyanto.

Menurut Ahmad, TNI tegas semenjak awal terhadap Priyanto yang mana institusi TNI tidak memberikan intervensi apapun dalam pengusutan kasusnya.

“Kepolisian semestinya belajar dari peristiwa hukum yang terjadi di institusi TNI yaitu peristiwa divonisnya kolonel Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian karena peristiwa tabrak lari yang dia lakukan. Dari awal institusi TNI dibawah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar kasus ini diusut tuntas di pengadilan tanpa sedikit pun intervensi dari pihak TNI,” jelasnya.

Lanjut Achmad, sebagai aparat negara yang dibiayai seluruh hidupnya dari pajak masyarakat maka haruslah memiliki tanggung jawab dan pengabdian yang lebih besar terhadap Bangsa dan Negara daripada masyarakat biasa.

Dengan tanggung jawab tersebut maka aparat negara ini jika melakukan tindak kesalahan baik tidak disengaja apalagi yang disengaja maka sanksi yang terima haruslah lebih tegas daripada masyarakat biasa.(wartaekonomi/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: