Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun
Laela Rahma (45), oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu, hanya divonis hukuman 1 tahun penjara..--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: