Pukul Pelaku Pencabulan Anaknya, Ayah di Samarinda Malah Jadi Terdakwa

Pukul Pelaku Pencabulan Anaknya, Ayah di Samarinda Malah Jadi Terdakwa

ASD dengan didampingi dua penasihat hukumnya saat menghadiri persidangan yang menetapkannya sebagai terdakwa, karena menampar wajah pelaku yang mencabuli anaknya. Foto : Penasihat Hukum Terdakwa untuk JPNN.--

“Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021,” kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Ary, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.

Jaksa kembali menyampaikan bahwa luka memar dan lecet itu tidak sampai menyebabkan kematian pada korban atau membuat AS berhalangan dalam menjalankan aktivitasnya.

Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, ketua majelis hakim lalu menyatakan ASD sebagai terdakwa di dalam berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr itu.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Cabuli Pelajar SD, Korban Dihadiahi Uang Rp 6 Ribu

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, kini menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan permintaan pada ketua majelis hakim agar ASD tidak sampai ditahan di Rutan Samarinda. Alasannya karena ASD merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

“Kami meminta kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terdakwa tetap menjadi tahanan kota dan jangan sampai ditahan di Rutan,” terang Bambang selaku penasihat hukum ASD dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (30/6).

Bambang berjanji akan membawa terdakwa untuk selalu hadir disetiap agenda persidangan yang digelar.

BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya

Permintaan tersebut masih dipertimbangkan majelis hakim dan baru akan diputuskan pada persidangan selanjutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saki akan kembali bergulir pada Rabu (6/7) nanti.

Disampaikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ASD merupakan bentuk pembelaan sang putri yang menjadi korban pencabulan. Pria 40 tahun itu saat ini telah berstatus terdakwa atas kasus pencabulan.

AS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 9 tahun. Peristiwa itu terjadi saat AS diberi tugas untuk menjagakan rumah keluarganya yang dalam keadaan kosong ditinggal bepergian.

Di sore hari itu, korban mulanya sedang asik bermain di depan rumah keluarga pelaku. AS kemudian memanggil korban dengan alibinya yang ingin memperlihatkan kolam berenang di dalam rumah keluarganya tersebut.

BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Pedagang ini Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: