Cerita Muhram, Sopir Mobil Pick Up yang Terbakar: Tak Sanggup Ganti Rugi dan Gagal Menikah
Kapolres Muba dan jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan. Foto : Tomi/sumeks.co--
SUMEKS.CO, MUBA - Gerak cepat dilakukan jajaran Polres Muba pasca kejadian mobil pick up pengankut minyak ilegal yang terbakar dan menghanguskan empat rumah warga di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (29/6) siang kemarin.
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan sopir serta pekerja dan pemilik sumur ilegal asal muasal muatan minyak yang memicu kebakaran.
Ditangkap pertama kali yakni Muhram (24), sopir pick up Daihatsu Gran Max nopol BH 8011 MO saat berada di kediamannya Lk IV, RT 14, RW 1, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Rabu (29/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pengakuan tersangka M bahwa dia mendapatkan minyak mentah tersebut dari sebuah sumur ilegal di Suban Burung, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko. Kita lakukan pengembangan dan menangkap pekerja serta pemilik lahan sekaligus sumur minyak ilegal tersebut," ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Muba, Kamis (29/6) sore.
BACA JUGA:Ditangkap Tim Gabungan, Sopir Pick Up Kabur Mengaku Takut Dimassa
Tim yang melakukan pengembangan menangkap Zainal Abidin (50) beralamat Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara di tempat tinggal di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kamis (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Zainal sendiri merupakan pekerja sumur ilegal tersebut, selang satu jam kemudian tim lalu meringkus Asrani (42) dikediamannya di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, yang merupakan pemilik lahan sekaligus sumur ilegal tempat Muhram membeli.
"Kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil dan pelat nopolnya yang terbakar. Minyak mentah, peralatan untuk melakukan eksplorasi sumur ilegal tersebut," kata Alamsyah.
Pihaknya menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, Muhram misalnya dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 tentang Migas yang diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU nomor 11 tentang Cipta Kerja juncto pasal 188 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan 4 rumah warga terbakar.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sopir Mobil Pick Up Penyebab Terbakarnya Rumah Warga Ditangkap
Kemudia pelaku lainnya dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang Migas yang diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 Tahun denda Rp50 miliar dan 6 Tahun denda Rp60 Miliar," ucap Kapolres.
Sementara tersangka Muhram sendiri mengakui perbuatannya, saat kejadian dia mengaku berusaha menghindari kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.
"Kami sama-sama mengelak dari lubang pak, saya kemudian berusaha menghindari juga mobil tersebut jadi gak sempat senggolan. Kendaraan saya gak ngebut pak sekitar 50 Km per jam, cuma karena muatan berat mobil saya oleng, sedangkan mobil lawan karena mobil pribadi gak oleng," akunya.
Begitu mobilnya terguling lanjut Muhram, langsung muncul api akibat gesekan muatan minyak dengan aspal. Dirinya kemudian langsung meloncat dari jendela sebelah kiri untuk keluar mobil menyelamatkan diri.
"Mobil saya terbakar, kalau rumah saat itu belum. Saya kemudian kabur dengan menumpang truk ngarah pulang ke rumah di Mangunjaya," cerita pria yang berencana mempersunting sang kekasih pada 27 Juli 2022 mendatang tersebut.
BACA JUGA:Polisi Curigai Nomor Rangka-Mesin Mobil Pick Up Pengangkut Minyak yang Terbakar
Dirinya mengaku tahu rumah para korban terbakar justru dari berita dan media sosial. Begitu ditangkap polisi, Muhram mengaku pasrah termasuk soal ganti rugi para korban yang mencapai miliaran rupiah.
"Mana sanggup saya menggantinya pak, jadi pasrah saja mau diapakan. Rencana saya menikah juga gagal," cetusnya.
Muhram mengaku sudah setahun menjadi sopir sekaligus distributor minyak mentah ilegal. Saat kejadian, mobil yang ia kendarai membawa muatan 2 tedmon minyak mentah (sekitar 12 drum dimana per drum sekitar 200 kilogram) yang ia beli dari Sumur Ilegal di Suban Burung seharga Rp10 juta.
Minyak tersebut sempat ia bawa pulang ke rumah, selanjutnya sat itu Muhram berencana membawa minyak mentah tersebut ke kawasan pengolahan minyak tradisional di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan.
"Baru mau bejual pak, rencana mau dijual sedrum Rp980 ribu. Itu muatan sekitar 12 drum, belum ada yang beli, baru mau ditawarkan ditempat penyulingan di Tanjung Durian," akunya.
Ia sudah menceritakan kepada sang kekasih terkait penangkapan dirinya. "Rencana tetap mau menikah pak nanti," tuturnya.
Sedangkan tersangka Zainal mengaku sudah setahun menjadi pekerja sumur ilegal. Ia mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta permobil (ukuran pick up) dari penjualan minyak mentah, dirinya bertugas melakukan pengeboran, termasuk juga bongkar muat mobil.
"Gak tentu pak, tapi sekitar dua mobil sebulan pak lakunya," tukasnya.
Sedangkan tersangka Asrani mengaku sudah setahun berbisnis sumur minyak ilegal. Sebelumnya dia hanya menyewakan lahan,.
"Saya akhirnya ngebor sendiri, sumur saya sekitar 200 meter kedalamannya, modalnya Rp100 juta, kalau soal laku dan harganya gak tentu juga. Kita jual sama siapa saja yang datang ke sumur pak, nahas saya yang beli kemaren dapat kecelakaan," ungkapnya. (Kur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: