Terkait Napi Kabur dan Meninggal, Kalapas Lubuklinggau : Jika Ada Pelanggaran Pasti Disanksi

Terkait Napi Kabur dan Meninggal, Kalapas Lubuklinggau : Jika Ada Pelanggaran Pasti Disanksi

Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara.-Khalid-

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Lima petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau, juga menjalani pemeriksaan oleh internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel. 

Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara mengatakan yang diperiksa tersebut adalah petugas piket, yang bertugas saat peristiwa narapidana (Napi) kabur, pada Minggu (26/6) lalu.

"Saat ini pemeriksaan masih dalam proses. Kita ini kan ada standar operasional prosedur (SOP), itulah yang menjadi pedoman Kami bekerja. Jika nanti ditemukan ada pelanggaran pasti akan disanksi," katanya, Kamis (30/6).

Seperti diketahui, dua Napi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berupaya kabur, pada Minggu (26/7), sekitar pukul 16.14 Wib.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Periksa Dokter Lapas dan Lima Petugas Piket

Kedua Napi yang kabur tersebut, Riki Sandi dan Didik Herliansyah, berhasil ditangkap kembali oleh petugas Lapas yang jaga.

Pasca peristiwa tersebut, Napi atas nama Didik Herliansyah dipindahkan ke Lapas Kelas III Surolangun, Musi Rawas Utara. 

Sementara Riki Sandi dinyatakan meninggal, saat dirawat di RS Ar Bunda Lubuklinggau, pada Senin (27/6), sekitar pukul 12.00 Wib.

Ika Prihadi juga membenarkan bahwa sejumlah petugas Lapas juga dipriksa Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau, terkait peristiwa kaburnya Napi, hingga ada yang meninggal.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Tutup Ibiza Lounge, Buntut Keributan Antar Pengunjung

"Kita apresiasi Polres, karena menanggapi isu di masyarakat, sehingga pihak Polres juga punya tanggungjawab mengetahui pristiwa ini. Bagaimana peristiwa ini terjadi," sebutnya.

Sebenarnya, kata Ika, sudah luar biasa yang dilakukan oleh petugas Lapas. Menjaga agar 1.303 warga binaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini kondusif.

"Sementara petugas yang ada sangat terbatas. Bayangkan 1.303 dijaga cuma lima orang petugas," katanya. 

Dia menjelaskan, 1.303 orang berarti 1.303 macam watak. Yang mana notabene-nya bermasalah atau melanggar hukum di luar.

"Kondisi didalam ini terjadi over kapasitas. Yang idealnya Lapas Kelas IIA Lubuklinggau diajukan berkapasitas 465 orang. Sementara fakta dihuni 1.303 orang per hari ini," katanya. (cj17)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: