Dituding Bayar Rp30 Miliar untuk Bungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Dituding Bayar Rp30 Miliar untuk Bungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Bilang Begini

Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/ahmadsahroni88--

SUMEKS.CO - Adam Deni divonis 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan delapan tahun penjara. 

Adam Deni menyatakan banding, Karena menurutnya ada kejanggalan kejanggalan dalam kasusnya. Ia menduga hukuman tersebut telah diatur.

Bahkan tanpa ragu Adam Deni menyebut inisial AS yang diduga kuat adalah Ahmad Sahroni sebagai sosok yang mengatur hukumannya.

BACA JUGA:Minta Maaf Kepada Ahmad Sahroni, Adam Deni Berharap Damai

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni langsung merespon tudingan Adam Deni, yang menyebut dirinya menghabiskan Rp30 miliar untuk membungkam penggiat media sosial itu.

Lewat postingan Instagram-nya, Rabu (29/6/2022), Ahmad Sahroni, tegas membantah apa yang diucapkan Adam Deni usai persidangan vonis 4 tahun, Selasa (28/6/2022).

“Mending gue buat masjid dan gereja bos, kalau hanya untuk membungkam andah,” tulis Ahmad Sahroni.

BACA JUGA:Seteru Jerinx, Adam Deni Akhirnya Ditahan di Rutan Bareskrim

Dia mempertanyakan dan menertawakan Adam Deni yang merasa dirinya sepenting itu. “Emang ente siape? Hahah, gue ngakak, kok hidup anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih,” sentilnya.

“Kasihan juga masih muda bukan berkarya hebat malah merusak mindset sendiri,” sambungnya.

Dia mendoakan Adam Deni agar bisa memahami arti kehidupan yang sebenarnya. “Semoga anda belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang agar tahu makna kehidupan yang sebenarnya,” pungkasnya.

BACA JUGA:Formula E Tanpa Sponsor BUMN, Ahmad Sahroni: We Love Indonesia

Sebelumnya, pernyataan yang cukup mengejutkan itu dilontarkan Adam Deni usai menyatakan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelanggaran UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id