Residivis Kasus Pembunuhan Pasutri Jadi Begal Ditangkap Bersama Rekannya

Residivis Kasus Pembunuhan Pasutri Jadi Begal Ditangkap Bersama Rekannya

Tiga pelaku begal yang diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa. Foto : akda/sumeks.co --

SUMEKS.CO, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa meringkus tiga tersangka begal yang sudah meresahkan di Kecamatan Talang Kelapa, Jumat (24/6) lalu.

Ketiganya yakni Nopri (22), warga Lubuklinggau, M Ari Saputra (27), warga perumahan Azhar, Kelurahan Tanah Mas, Banyuasin dan Dian Rona Purnomo (26), warga Palembang.

"Ketiga pelaku ini komplotan begal yang sangat meresahkan di wilayah Talang Kelapa, " kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SH SIK.

Setidaknya, kata Sigit, ada tujuh tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut.

BACA JUGA:Beraksi Belasan Kali, Komplotan Pelaku Begal Ditembak Polisi

Di antaranya pernah beraksi di Simpang Lorong Tanah Mas, Desa Pangkalan Benteng, Jl Sangkiong Tanah Mas.

“Aksinya mencuri sepeda motor dan juga ada perhiasan emas. Mencuri pakai kunci letter T, serta juga pakai kekerasan dengan sajam," terang Sigit didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Alvin Adam Armita Siahaan.

Salah satu korban adalah Sri Yuniari, warga Kompleks Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada 2 Maret 2022 lalu.

"Korban waktu itu hendak pulang dari pasar, dan dipepet oleh ketiga pelaku," ungkapnya.

Setelah itu tersangka menabrak sepeda motor korban sampai terjatuh, tapi korban melawan.

"Tersangka akhirnya pukul korban pakai kayu gelam, hingga mengalami luka luka," terangnya.

Para tersangka ini berhasil menggondol uang Rp5 juta, Hp, perak 500 gram, emas 1 gram dan surat berharga lainnya.

"Tersangka Ari diringkus di Kabupaten Ogan Ilir, dan dikembangkan kemudian dua tersangka lainnya juga diamankan," ungkapnya.

Karena mencoba melakukan perlawanan, tersangka Ari dan Dian diberikan tindakan tegas terukur setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan.

Sigit menambahkan, tersangka Ari ini merupakan residivis kasus pembunuhan pasutri yang sempat heboh beberapa tahun lalu yang baru bebas tiga bulan lalu.

Sementara itu, tersangka Novri otak komplotan, mengaku dalam aksinya mereka memantau dan melihat kondisi saat sepi.

"Bila ada yang melintas sendirian terutama perempuan langsung kami beraksi. Kami pernah dapat emas dan motor, kami jual dapat Rp9 juta,” akunya.

Rekannya Ari mendapatkan jatah Rp1,5 juta sedangkan Dian Rp2 juta. "Aku Rp 3 juta, karena sebelum beraksi mereka aku buat mabuk dulu sehingga mereka tidak tahu," ucapnya.

Uang hasil mereka beraksi digunakan untuk foya-foya. Tersangka Ari mengakui akan bertaubat usai ditangkap polisi atas kasus begal tersebut.

“Taubat pak, saya baru keluar tiga bulan," katanya. Ia sendiri menjalani masa hukuman penjara atas kasus 365 KUHP selama enam tahun.

"Waktu itu saya pakai bambu, kawan saya pakai parang, " ucapnya. (qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: