Tak Senang Motor Digadai, Mamat Bunuh Teman Sendiri

Tak Senang Motor Digadai, Mamat Bunuh Teman Sendiri

Korban Cucu sempat dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Foto : harianmuba.com--

SUMEKS.CO, SANGA DESA - Mahamat alias Mamat (29), warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba, meregang nyawa setelah mendapat dua luka tusukan dari temannya sendiri yakni Cucu (19) warga Desa Ngulak III.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Keban 2, Kecamatan Sanga Desa, sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (20/6) kemarin.

Salah satu crew organ tunggal ini ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa lagi dengan luka menganga pada bagian leher.

Dari informasi yang diperoleh, diduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi tersangka Cucu tidak senang dengan perbuatan korban Mamat yang telah menggadai sepeda motor milik tersangka tanpa sepengetahuannya.

Kronologi kejadian sendiri berawal saat tersangka Cucu dan korban Mamat bersama-sama menggadaikan motor milik tersangka. Namun tanpa sepengetahuan tersangka rupanya korban menambah jumlah uang gadai motor tersebut.

BACA JUGA:
Sering Umbar Kemesraan dengan Istri, Seorang Pria Tewas Dibunuh Teman Sendiri 

Sehingga saat tersangka ingin menebus motor miliknya, masih ditolak oleh orang tempat mereka menggadai tersebut dengan alasan uangnya masih kurang.

Selanjutnya, tersangka kemudian mencari korban untuk menanyakan perihal uang gadai tersebut yang berujung timbulnya pertengkaran antara keduanya. Tersangka Cucu yang gelap mata kemudian langsung menikam korban sebanyak dua kali ke arah leher dan samping kanan tubuh korban.

Aparat kepolisian Polsek Sanga Desa yang mendapatkan laporan mengenai peristiwa pembunuhan tersebut kemudian bergerak cepat dan dapat meringkus pelaku di kediaman keluarganya, kurang dari 2 jam setelah kejadian.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk melalui Kanitreskrim Ipda Nazirin SH saat dikonfirmasi membenarkan mengenai kejadian peristiwa tersebut.

"Ya, tersangka sudah kita amankan. Untuk sementara terhadap tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ujar Kanit.

Terpisah, Kemis (63) orang tua korban mengaku sangat tidak menyangka putra satu-satunya dari lima bersaudara tersebut harus meninggal dengan cara tragis.

"Tidak menyangka sekali pak, tiba-tiba saya dijemput orang saat sedang di sawah. Katanya, anak saya meninggal dibunuh. Saya berharap pelaku dapat hukuman setimpal," tukasnya.(ren/harianmuba.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: