Banner Pemprov

Rekayasa Amuk Massa Terbongkar, Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi, 2 Jadi Tersangka

Rekayasa Amuk Massa Terbongkar, Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Kopi, 2 Jadi Tersangka

Satreskrim Polres OKU Selatan membongkar rekayasa kasus amuk massa yang menewaskan seorang petani di perkebunan kopi. Polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan.--

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermodus Amuk Massa di OKU Selatan

OKU SELATAN, SUMEKS.CO- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang semula disamarkan sebagai aksi amuk massa di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.

Pengungkapan perkara tersebut menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindak setiap tindak kekerasan dan praktik main hakim sendiri yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial J (28) dan D (52). Tersangka J, seorang petani asal Desa Sugih Waras, berhasil diamankan petugas pada Sabtu (23/5/2026), sedangkan tersangka D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Hadiri Panen Raya Jagung di OKU Selatan, Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Sumsel Dukung Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Panen Raya Jagung di OKU Selatan, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

Kasus bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026, saat aparat menerima laporan adanya seorang pria meninggal dunia di area kebun kopi. Saat itu, korban disebut tewas akibat diamuk massa karena diduga mencuri biji kopi milik warga.

Mendapat informasi tersebut, personel kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengamanan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna pemeriksaan medis awal.

Namun, perkembangan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan warga. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga analisis hasil visum serta alat bukti lainnya.

Dari hasil gelar perkara pada Jumat (22 Mei 2026), penyidik menyimpulkan bahwa cerita mengenai amuk massa diduga sengaja direkayasa guna menutupi tindak pidana pembunuhan.

Petugas kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan tersangka J yang saat itu tengah menjalani penahanan dalam perkara kepemilikan senjata tajam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Keterangan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait