Tanah Warisan Dieksekusi, ini Kata Kuasa Hukum Pemohon-Termohon

Tanah Warisan Dieksekusi, ini Kata Kuasa Hukum Pemohon-Termohon

Lahan di Jl Segaran yang diekeskusi pemohon, Selasa (14/6). foto: Fadly--

SUMEKS.CO- Tim kuasa hukum pemohon eksekusi bangunan dan lahan Kopi Roda, Titis Rachmawati SH MH membenarkan, bahwa pada pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan hari ini oleh petugas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, merupakan lanjutan dari pelaksanaan eksekusi di Kelurahan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang.

“Bedanya jika kemarin adalah pelaksanaan eksekusi sekaligus pemasangan plang diatas lahan seluas 28 hektare, serta merobohkan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut di Sematang Borang, namun kali ini di tanah dan bangunan Kopi Roda ini hanya pengosongan saja,” kata Titis diwawancarai usai pelaksanaan eksekusi, Selasa (14/6).

 
Titis kembali menjelaskan, upaya hukum gugatan ini telah berlangsung kurang lebih sepuluh tahun, dimana dalam perkara ini kliennya bernama Bony Halim telah memenangi perkara hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomor 87 PK/PDT/2019.

Di dalam amar putusannya, Titis menyebutkan perkara ini telah inkrah bahwa kliennya Bony Halim sebagai penggugat berhak atas tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi, yakni di Sematang Borang serta di Jalan Segaran, sehingga pihak pengadilan wajib untuk melaksanakan permohonan eksekusi.

“Usai pelaksanaan permohonan ini, untuk selanjutnya kami serahkan kepada klien Bony Halim akan dijadikan apa lahan dan bangunan termasuk Kopi Roda ini,” tukasnya.

Terpisah, Sutiyono SH MH kuasa hukum tergugat atau termohon eksekusi Hermansyah Halim cs, secara singkat mengaku menghormati putusan permohonan eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini (14/4).

“Kami ikuti prosesnya, namun perlu diingat kami juga tidak tinggal diam, kami akan mengambil upaya hukum lainnya seperti akan melaporkan serta melayangkan gugatan ke pengadilan lagi, yang sebelumnya sudah kami lakukan bantahan namun belum ditanggapi,” singkat Suharyono. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: