Tahanan Kota, Mantan Kepsek Dituntut 2 Tahun Penjara

Tahanan Kota, Mantan Kepsek Dituntut 2 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan Dra Zainab mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang terancam pidana penjara dua tahun penjara Hal itu sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH Selasa 9 11 saat bacakan tuntutan pidana di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH serta terdakwa Zainab didampingi penasihat hukumnya Menurut penuntut umum terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU Menuntut agar majelis hakim Tipikor Palembang agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan tegas Hendy bacakan tuntutannya Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa sebagaimana tuntutan pidananya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagai pengawai negeri sipil terdakwa juga tidak menjadi teladan bagi warga masyarakat serta tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya dipersidangan ujar Hendy saat bacakan pertimbangan yang memberatkan Sementara hal yang meringankan menurut penuntut umum terdakwa bersikap sopan selama persidangan Tidak hanya itu JPU juga mengganjar pidana penjara tambahan kepada terdakwa yakni wajib mengganti kerugian negara Rp254 juta yang apabila tidak sanggup diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan waktu dua Minggu ke depan untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan pledoi baik secara tertulis ataupun pribadi dari terdakwa maupun penasihat hukum Ditemui usai sidang JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung mengatakan saat ini terdakwa masih berstatus tahanan kota dan di dalam tuntutannya penuntut umum juga meminta agar majelis hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Sementara terdakwa Zainab yang didampingi penasihat hukum memilih diam dan tidak ingin diwawancarai usai sidang Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017 2018 senilai Rp3 miliar Adapun hasil audit kerugian negara dari total angharan tersebut yakni senilai Rp254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi Selain itu patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: