Tiga Kurir Sabu 1,5 kg Divonis 17 Tahun Penjara

Tiga Kurir Sabu 1,5 kg Divonis 17 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Belum sempat menikmati upah tiga kurir narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1 5 kg yakni Tri Bhuana 56 Andriyadi 40 dan Sugio 57 hanya bisa pasrah saat dihukum 17 tahun penjara Majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar Jumat 12 11 mengatakan berdasarkan fakta persidangan ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya kepada para terdakwa dengan pidana masing masing selama 17 tahun penjara tegas Mangapul saat bacakan petikan amar putusannya Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual membeli menjadi perantara dalam jual narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram Usai mendengar putusan majelis hakim para terdakwa melalui penasihat hukumnya Megaria SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir pikir Sementara itu JPU Rini Purnamawati SH dari Kejati Sumsel menyatakan menerima putusan tersebut Dalam persidangan sebelumnya para terdakwa dituntut oleh JPU Rini Purnamawati SH masing masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan Sebagaimana diketahui daam laman SIPP PN Palembang di ceritakan ketiganya bermula Pada Saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tim mendapat informasi ada peredaran narkoba sabu dan ekstasi dari Provinsi Jambi akan dibawa ke Sumsel Dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver BG 1493 OM Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Hotel Rian di Jalan Kolonel H Barlian Setibanya di parkiran hotel mencari mobil Xenia tidak lama berselang mobil itu datang dengan cepat tim melakukan penangkapan dengan tiga terdakwa terdakwa Tri Bhuana Tua Miji terdakwa Andriadi dan terdakwa Sugio Pada Selasa 13 April 2021 pukul 10 30 WIB Dari penggeledahan didapatkan paket sabu dan ekstasi warna ungu dari dalam saku celana terdakwa 2 Andriadi Petugas juga menemukan sabu berada di bawah jok mobil sebanyak 14 paket maka total 1 507 63 gram Dari penyelidikan barang ini dikirim atas perintah Michel DPO terdakwa 1 Tri berkomunikasi dengan Michel sedangkan mobil Xenia milik terdakwa Tri yang dirental Para terdakwa berangkat dari Palembang ke Jambi lalu balik lagi ke Palembang Dengan terdakwa 3 Sugio sebagai driver bahwa terdakwa tahu tujuan mereka jika berhasil membawa barang haram ini akan diupah Rp5 juta fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: