Nadiem: Perguruan Tinggi Alami Pandemi Kekerasan Seksual
SUMEKS CO Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Makariem mengakui saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di perguruan tinggi Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi Bisa dibilang situasi gawat Kita bukan hanya mengalami pandemi Covid 19 tetapi juga pandemi kekerasan seksual tutur Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14 Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang dipantau di Jakarta Jumat 12 11 Data dari Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan Sebanyak 27 persen dari aduan yang diterima terjadi di tingkat pendidikan tinggi Survei yang dilakukan Kemendikbudristek juga menyebut sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus Sebanyak 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya pada pihak kampus Nadiem menambahkan saat ini sedang berada pada fenomena gunung es Di mana jika digaruk sedikit fenomena kekerasan seksual terjadi di semua kampus Pemerintah perlu mengambil langkah melindungi dosen dan mahasiswa maupun tenaga kependidikan dari kekerasan seksual imbuh dia Menurut Nadiem kekerasan seksual paling sulit dibuktikan Tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang pada korban Contohnya bagaimana seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual di kampus mencoba melapor tetapi tidak ditanggapi depresi dan akhirnya meninggalkan kampus Mendikbudristek menegaskan tidak mungkin kampus dapat menyediakan pembelajaran yang berkualitas jika dosen mahasiswa maupun tenaga kependidikan tidak merasa aman dan nyaman Dampak dari satu kejadian bisa dirasakan seumur hidup karena berdampak psikologis seumur hidup Kita sudah memiliki beberapa UU tetapi memiliki kekosongan pada perguruan tinggi Kita memiliki UU anak tapi itu hanya di bawah 18 tahun Ada UU PKDRT tapi hanya dalam lingkup rumah tangga Kita punya UU TPPO tapi hanya pada menjerat sindikat perdagangan manusia Jadi ada kekosongan karena yang belum terlindungi usia di atas 18 tahun belum atau tidak menikah dan tidak terjebak sindikat perdagangan manusia terang dia Untuk itu perlu adanya aturan yang spesifik dan khusus dalam melindungi warga kampus Nadiem juga menyebut ada beberapa keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual dalam KUHP saat ini Yakni tak dapat memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur peraturan lain Tidak mengenali kekerasan berbasis gender online KGBO dan hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan Padahal civitas akademika dan tenaga kependidikan sangat rentan mengalami KBGO Antara jawapos md radar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: