Tok... Tok... Terdakwa Rudapaksa Divonis 16 Tahun

Tok... Tok... Terdakwa Rudapaksa Divonis 16 Tahun

SUMEKS CO PALEMBANG Bersikukuh tidak mengakui melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur terdakwa Semet Sojaya warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dihukum 16 tahun penjara Majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH Selasa 16 11 menjatuhkan pidana 16 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan disertai ancaman pada anak Bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 kata Agnes dalam amar putusannya Usai mendengar putusan tersebut terdakwa yang dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum A Rizal SH dari Posbakum PN Palembang tidak menerima putusan itu Saya tidak melakukan perbuatan itu bu Saya mohon keringannya bu hakim ujar terdakwa memohon pada majelis hakim Mendengar permohonan terdakwa tersebut hakim ketua mengatakan terdakwa bisa mengajukan upaya hukum lainnya Kamu kalau tidak terima dengan vonis silakan ajukan upaya hukum lainnya Hukuman itu sudah dikurangi 2 tahun ujar hakim ketua Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Semet Sanjaya A Rizal SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan jika hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa Semet terlalu tinggi Kami menilai jika hukuman yang dijatuhkan terlalu tinggi Padahal dalam persidangan sebelumnya saksi menghadirkan tidak dihadirkan ujar Rizal Untuk diketahui vonis majelis hakim pada terdakwa Semet Sanjaya lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Indriya Setyawati SH menyatakan terdakwa Semet terbukti telah melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali ataupun oleh tenaga pendidik fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: