Nurmala Dewi Hadirkan Saksi Menguntungkan, ini Keterangannya

Nurmala Dewi Hadirkan Saksi Menguntungkan, ini Keterangannya

SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa oknum mantan Kepsek SD Negeri 79 Palemban Nurmala Dewi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa BOS hadirkan satu orang saksi menguntungkan Ade Charge di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Saksi tersebut diketahui bernama Veroza berprofesi sebagai guru dihadirkan dalam persidangan yang digelar Rabu 24 11 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH serta Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH Saksi Veroza dihadirkan terkait melihat penyerahan sejumlah uang dari bank yang dilihat oleh saksi diambil oleh terdakwa beserta tiga orang lainnya Kebetulan saat itu saya ikut dengan terdakwa dan tiga orang lainnya yakni Jumiah Endang serta Yulianiza ambil sejumlah uang pencairan dana BOSnas ungkap saksi Veroza Saat dicecar majelis hakim dari mana saksi Veroza tahu bahwa pencairan sejumlah uang yang dimaksud di bank itu adalah dana BOasnas yang dijawab oleh saksi Veroza tahu dari cerita terdakwa dan tiga orang lainnya tersebut Namun jumlah nominalnya berapa dan digunakan untuk apa uang itu saya tidak mengetahuinya pak karena saat itu mereka berempat langsung menghadap meja kasir bank saya hanya melihat dari jauh ujar saksi Veroza Menanggapi keterangan saksi penuntut umum Hendy Tanjung SH yang juga Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang mengatakan bahwa keterangan terdakwa tersebut justru menguatkan dakwaan yang dibuat penuntut umum Jelas keterangan itu mendukung dakwaan penuntut umum meskipun saksi itu dihadirkan sebagai saksi meringankan dari pihak terdakwa ujar Hendy diwawancarai usai persidangan Ia menjelaskan dari keterangan saksi itu semakin memperkuat bahwa adanya pencairan dana bos di SDN 79 Palembang untuk triwulan ketiga oleh terdakwa Nyatanya uang itu tidak diserahkan penuh oleh terdakwa hanya beberapanya saja itulah seperti yang dikatakan ahli serta dakwaan penuntut umum menjadi kerugian negara ujar Hendy Sementara terkait adanya dugaan aliran dana yang disinyalir turut diterima pihak lain selain terdakwa Hendy mengatakan itu nanti dalam pembuktian persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Untuk diketahui terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450 juta Atas perbuatanya tersangka Nurnala Dewi dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: