Berkas Perkara Dua Kades Nambang Galian C Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat
SUMEKS CO LAHAT Berkas perkara oknum Kepala Desa Saung Naga Saparudin 55 dan Kades Panantian Susanto 57 dalam perkara melakukan usaha penambangan Galian C secara ilegal telah diserahkan oleh Unit Pidsus Polres Lahat kepada Kejaksaan Negeri Lahat Iya benar sudah diantar selanjutnya tinggal disidang ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Fithrah SH MH melalui Kasi Pidum Fransmona SH Rabu 24 11 via seluler Sementara Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi Sik didampingi Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH menuturkan tahap II penyerahkan tersangka dan barang bukti dilakukan Senin 22 11 pukul 17 00 Wib ke Kejaksaaan Negeri Lahat Perkaranya yakni melakukan usaha penambangan batuan tanpa IUP IPR atau IUPK ucapnya Menurutnya hal ini juga sehubungan dengan Laporan Polisi LP A 148 IX 2021 SUMSEL RES LHT Tanggal 24 September 2021 dengan trsangka atas nama Saparudin Bin Ibrahim dan Laporan Polisi LP A 149 IX 2021 SUMSEL RES LHT tanggal 24 September 2021 dengan tersangka Susanto Bin Yusuf Menurutnya kedua tersangka terjerat Pasal 158 UU No 3 2020 tentang perubahan atas UU No 4 2009 tentang Minerba dengan ancaman lima tahun kurungan penjara Pertambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar 2 3 tahun Hasil pertambangan untuk keperluan pribadi terang Chandra Sebelumnya terbongkarnya aksi dua oknum kades ini setelah Unit Pidsus Satreskrim Polres mendatangi dua lokasi yang dilaporkan Lokasi pertama di sekitar aliran sungai Air Pangi Desa Saung Naga Saat di lokasi petugas menemukan kegiatan pertambangan pasir menggunakan Dompeng alat penambangan ilegal Saat itu kegiatan sedang berlangsung dan tengah ramah truk angkut yang mengantri membeli pasir Pengakuan pekerja di lokasi tambang ilegal tersebut milik Susanto Sistemnya pasir disedot dari sungai menggunakan Dompeng kemudian dialirkan melalui pipa ke daratan yang disaring lalu dimasukkan kedalam mobil angkut terangnya Berselang dua jam petugas juga menemukan aktifitas serupa di aliran sungai Air Pangi Desa Penantian Cara yang dilakukan kedua tersangka juga sama menggunakan Dompeng Dari keterangan saksi yakni pekerja dan sopir di tempat kejadian pertambangan ilegal tersebut milik Susanto Ada saat tiba di lokasi sudah banyak mobil truck maupun pick up yang sedang antri Untuk harga jual ambil di lokasi sekitar Rp 50 60 ribu beber Chandra Barang bukti yang diamakan dari pertambangan ilegal milik tersangka Saparudin yakni dua unit mesin Dompeng dua unit pipa 4 1 2 inci sepanjang masing 30 meter dan uda buah saringan pasir bersegi empat Sedangkan dari pertambangan ilegal milik tersangka Susanto diamankan satu unit mesin Dompeng pipa 4 1 2 inci sepanjang 30 meter dan satu buah saringan pasir zki her lahatpos sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: