Ini Alasan Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli

Ini Alasan Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli

SUMEKS CO PALEMBANG Di sela sela skorsing sidang Iswadi Idris SH MH penasihat hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Mukti Sulaiman mengaku sengaja menghadirkan dua ahli guna dimintai pendapat terkait delik perkara yang menjerat kliennya Sengaja kami juga menghadirkan dua ahli di persidangan tersebut guna menilai delik perkara dari dakwaan penuntut yang menjerat klien kami kata Iswadi dibincangi awak media Jumat 26 11 Adapun menurut Iswadi delik perkara yang dikenakan kepada kliennya sebagaimana dakwaan penuntut umum itu adalah melanggar Peraturan Pemerintah PP nomor 58 tahun 2005 Permendagri nomor 13 tahun 2006 Kami ingin menjelaskan pendapat ahli di persidangan terkait peraturan perundangan undangan apakah benar dapat menjadi acuan dalam mempidanakan seseorang dalam hal ini klien kami sebut Iswadi Dilanjutkannya bahwa dalam keterangan ahli Administrasi Negara tadi menjelaskan dalam peraturan perundang undangan yang disebutkan tadi terkait teknis cara kerja sehingga apapun yang dilanggar dalam peraturan tersebut adalah hanya pelanggaran administrasi saja Sehingga unsur perbuatan melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dakwan JPU itu ahli menilai tidak terpenuhi jelasnya Sehingga lanjutnya ia menilai kliennya tidak tepat jika dijerat melanggar Pasal Pasal sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dan berharap keterangan ahli yang dihadirkan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim Tipikor PN Palembang Kami tetap berkeyakinan apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum tersebut kepada klien kami adalah tidak tepat karena tidak mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan tandasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: