Mahasiswi Korban Pelecehan Dekan Universitas Riau Kirim Surat ke Nadiem

Mahasiswi Korban Pelecehan Dekan Universitas Riau Kirim Surat ke Nadiem

SUMEKS CO Korban pelecehan oleh dosen Fisipol Universitas Riau mengirim surat ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Korban L ingin Nadim memberikan sanksi tegas kepada tersangka SH Dalam surat via kantor Pos itu korban pelecehan mahasiswi Universitas Riau ingin Nadiem mengawal kasus ini hingga tuntas Nadiem juga diminta turun ke Pekanbaru karena korban menyebut masih banyak mahasiswi lainnya yang jadi korban Pak tolong pak usut tuntas semua dosen dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku kata korban dalam suratnya Surat ini sudah dikirim oleh Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Komahi Universitas Riau Selain korban Komahi juga mengirimkan surat yang juga berkaitan dengan kasus ini Kemarin sore kirimnya kata Mayor Komahi Universitas Riau Kelvin Hardiansyah dihubungi wartawan Kamis siang 2 12 2021 Kelvin menjelaskan surat resmi dari Komahi bertujuan meminta bantuan dan perlindungan terhadap korban serta organisasi mahasiswa tersebut Harapannya surat ini segera sampai dan dibaca oleh Pak Menteri dan segera cepat dituntaskan kasus pelecehan seksual di Universitas Riau ini terang Kelvin Selain ke Nadiem Komahi juga mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo Inspektorat Jenderal Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Surat juga dikirim kepada Komisi Nasional Perempuan Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sejak terjerat kasus ini Dosen SH masih aktif sebagai dosen dan dekan Universitas Riau belum menonaktifkanya dengan pertimbangan menunggu kasusnya punya hukum tetap SH juga tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa pekan lalu Penyidikan tidak menahan karena mendapat jaminan dari kuasa hukumnya Diketahui Berdasarkan gelar perkara Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Dan melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Kata dia polisi juga telah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan barang bukti penyidik meningkatkan status ke tahap penyidikan Kombes Sunarto mengatakan terlapor kuga diperiksa menggunakan lie detector untuk mengetahui konsistensi dari keterangan Syafri Harto riaupos liputan6 riauonline

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: