17 Kupu-kupu Malam, 5 Pria Hidung Belang Diamankan

17 Kupu-kupu Malam, 5 Pria Hidung Belang Diamankan

MUARA ENIM Tim gabungan satuan polisi pamong praja Sat Pol Muara Enim bersama unsur TNI dan Polri Lapas Jaksa dan Dishub menggelar razia atau penertiban terhadap pelanggaran perda dan perkada di wilayah Kabupaten Muara Enim secara preventif dan persuasif Sabtu 4 12 Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim AM Musadeq Razia yang digelar menyisir tempat hiburan malam cafe cafe warung remang remang dan panti pijat di wilayah Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang itu Alhasil tim yustisi berhasil mengamankan 17 wanita kupu kupu malam 5 pria hidung belang diamankan dan 8 dirigen minuman tuak serta miras Giat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 534 KPTS Pol PP 2021 tentang penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim tahun 2021 Kita lakukan bersama tim yustisi yang terdiri dari Supdenpom Kodim 0404 Muara Enim Polres Muara Enim Satpol PP Lapas dan Kejaksaan Dishub dan pihak Kecamatan Gelumbang ungkap AM Musadeq Minggu 5 12 Dalam razia itu kata dia tim yustisi juga mengamankan puluhan wanita dan laki laki tanpa identitas di sejumlah lokasi hiburan malam yakni tempat tempat hiburan malam warung remang remang dan panti pijat di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Selain itu turut diamankan juga minum keras berjenis tuak dan miras karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran serta penjualan minuman berakohol 17 wanita dan 5 pria diamamkan karena tidak bisa memperlihatkan identitas diri terangnya Lanjutnya pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para wanita dan pria yang berhasil diamankan Kita akan mengambil tindakan terhadap 17 wanita dan 5 pria yang terjaring razia dan langsung dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan jelasnya Selain itu sambung Musadeq tim Yustisi juga melakukan penghimbauan protokol Covid 19 sebagaimana sesuai dengan Keputusan Bupati Muara Enim untuk mematuhi Protkes sesuai dengan perkiraan Bupati Muara Enim Nomor 685 KPTS Satpol PP 2020 tentang tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Covid 19 di Kabupaten Muara Enim ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: