Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pinjol PIK

Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Pinjol PIK

JAKARTA Setelah menangamankan 27 orang di pantai Indah Kapuk PIK Jakarta aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjaman online Pinjol ilegal Satu tersangka merupakan warga negara asing WNA dari China Kami menetapkan tiga tersangka Satu tersangka di antara adalah WNA China kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta Senin 31 1 Sebelumnya dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK polisi mengamankan 27 orang Setelah menjalani pemeriksaan polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka Adapun inisial ketiga tersangka adalah YFC 38 WNA China S 34 dan N 22 Menurut Zulpan YFC berperan sebagai direktur utama yang bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman batas waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem Sementara S berperan sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjaman online dan menjabat sebagai komisaris Terakhir N berperan sebagai reminder yang mengingatkan pelaku pembayaran awal menagih menggunakan bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif Dalam menjalankan usahanya Zulpan menyebut modus kejahatan perusahaan ini dengan mengancam korban dan menyebar data pribadi korban ke kontak korban Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU 19 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun Selain itu ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU 7 2018 tentang Perdagangan Ancamannya paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp12 miliar demikian Zulpan rmol id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: