Sujud Syukur, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Sujud Syukur, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

SUMEKS CO JAKARTA Begitu usai Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta membacakan vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terdakwa kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek langsung sujud syukur Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 18 3 Mendengar putusan itu Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat menyatakan puas Alhamdulilah kami menerima putusan itu kata Henry Sementara jaksa penuntut umum JPU menyatakan akan pikir pikir terlebih dahulu saat diminta tanggapan atas vonis bebas tersebut oleh ketua majelis hakim M Arif Nuryanta Kami menyatakan pikir pikir singkat JPU Sidang pembacaan putusan itu dimulai pukul 09 30 WIB Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama sehingga membuat orang meninggal dunia Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta Majelis hakim kemudian memerintahkan untuk melepaskan dua polisi terdakwa itu dari segala tuntutan Lalu memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan memulihkan hak hak terdakwa Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum kata Arif Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang Selasa 22 2 lalu Dalam tuntutannya JPU menyatakan bila Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara jpnn wi2k

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: