TNI AU Gerak Cepat, Ada Pesawat dari Malaysia Masuk Ilegal ke Teritorial Indonesia
KEPRI TNI AU menindak tiga awak pesawat type DA62 dari Johor Malaysia yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin Mereka terancam terkena denda Rp 5 miliar Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik izin keamanan dan persetujuan terbang kata Wardoyo di Batam Kepulauan Riau Sabtu 14 5 Dari aturan tersebut lanjutnya maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 5 miliar Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya Tadi juga sudah dilakukan tes PCR tambahnya Baca Juga Bamsoet Apresiasi Aksi P3AU Berkolaborasi dengan TNI AU amp FKPPI Adakan Vaksin Booster Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia Setelah selesai pemberkasan dan lain lain baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang katanya jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Postingan Perdana Nissa Sabyan Usai Menikah Diam-diam, Netizen Beri Komentar Pedas
- 2 Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan
- 3 Kasih Paham, 2 Oknum Cewek Mahasiswi UBL Ejek Kampus Darmajaya, Verrell Bramasta Aja Kuliahnya Di Darmajaya
- 4 ALAMAK, 2 Mahasiswi UBL Sasar Satpam Darmajaya Jelek, Alam: ‘Ini Mbaknya Lagi Ngincer Pak Satpamnya Ya?’
- 5 Jaksa Jovi Heran, Hanya 1 Jam Putusan Hakim JPU Sudah Banding, Padahal Sudah Dinasehati Hakim Dan Wakil Rakyat
- 1 Postingan Perdana Nissa Sabyan Usai Menikah Diam-diam, Netizen Beri Komentar Pedas
- 2 Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan
- 3 Kasih Paham, 2 Oknum Cewek Mahasiswi UBL Ejek Kampus Darmajaya, Verrell Bramasta Aja Kuliahnya Di Darmajaya
- 4 ALAMAK, 2 Mahasiswi UBL Sasar Satpam Darmajaya Jelek, Alam: ‘Ini Mbaknya Lagi Ngincer Pak Satpamnya Ya?’
- 5 Jaksa Jovi Heran, Hanya 1 Jam Putusan Hakim JPU Sudah Banding, Padahal Sudah Dinasehati Hakim Dan Wakil Rakyat