Satu Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3 Jatim Masih Buron

Satu Tersangka Pengaturan Skor di Liga 3 Jatim Masih Buron

MALANG Dugaan pengaturan skor di Liga 3 Zona Jatim memasuki tahap peradilan Kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Malang Senin 23 5 Namun tidak berarti proses hukum perkaranya akan segera selesai Hingga kemarin 25 5 polisi masih punya pekerjaan rumah Sebab satu dari empat pelakunya masih bebas berkeliaran Yakni Heri Pras Masih kami cari Berbagai upaya sudah dilakukan Namun belum menemukan titik terang ujar Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba Dia meyakini penangkapan terhadap salah satu dalang pengaturan skor itu hanya masalah waktu Pasalnya Heri sudah tidak punya banyak ruang gerak Namanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang DPO Dengan status tersebut lanjutnya otomatis tersangka juga menjadi target Polda lain Jadi peluang tertangkapnya akan semakin besar HP Heri Pras Red tidak menunjukkan itikad baik sejak awal kata perwira polisi asal Medan tersebut Berbeda dengan empat tersangka lain Yoyok Bambang Soeryoadmojo alias Bambang Suryo alias BS 51 Dimas Yopy Perwira Nusa 33 Imam Arif Huda 42 dan Ferry Afrianto 47 Mereka sudah menjalani persidangan Heri tidak pernah mendatangi panggilan Dia mangkir tanpa alasan Heri diketahui punya peran besar dalam dugaan pidana yang terjadi Dia diduga sebagai salah satu otak pengaturan skor Berdasarkan temuan penyidik Heri dan Dimas adalah orang yang meminta BS untuk mengatur skor dua laga yang melibatkan Gresik Putra Paranane FA Masing masing melawan Persema Malang dan NZR Sumbersari Kasus itu berawal dari pengaduan Zha Eka Wulandari pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA ke Asprov PSSI Jatim pada 15 November tahun lalu Dia menduga dua pemain dan satu kitman timnya menerima suap Asprov PSSI Jatim kemudian melaporkan pengaduan itu ke Mapolda Jatim tujuh hari berselang Kepolisian lantas melakukan penyelidikan Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka Yakni BS Dimas Heri Imam dan Ferry hasti edi jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: