Tujuh Terdakwa Hibah Kemenpora Divonis, Jaksa-Pengacara Koordinasi

Tujuh Terdakwa Hibah Kemenpora Divonis, Jaksa-Pengacara Koordinasi

SUMEKS CO PALEMBANG Tujuh terdakwa korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan lapangan bola mini untuk lima desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan OKUS senilai Rp609 juta dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara lebih rendah dari tuntutan JPU Terdakwa tersebut yakni Camat Tiga Dihaji Zainal Muhtadin Kontraktor pembangunan lapangan bola mini Akmal Jailani serta lima oknum Kades di Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKUS Charles Martabaya Syamsul Bahri Firman M Sukri serta Asroni Menanggapi hal itu Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH mengaku akan segera berkoordinasi dan melaporkan dengan pimpinan terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa Di persidangan tadi kita diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap maka dari itu segera kita laporkan dahulu kepada pimpinan guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut kata Wawan Kurniawan diwawancarai Jumat 27 5 Diakuinya bahwa vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppi Tarigan SH MH memang sangat jauh dari tuntutan JPU Kejari OKUS kala itu namun tetap menghormati keputusan majelis hakim Mungkin ada beberapa pertimbangan pertimbangan tertentu dari majelis hakim kita akan pelajari petikan putusan tersebut terlebih dahulu baru nanti akan menentukan langkah hukum selanjutnya ujar Wawan Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka baru sebagaimana fakta dipersidangan disebutkan beberapa nama diantaranya yakni nama Zainal Abidin yang diduga turut serta menikmati sejumlah aliran dana dalam perkara ini Untuk nama tersebut kami telah melaporkan kepada pihak Polres OKU Selatan dan berdasarkan informasinya yang bersangkutan saat ini sudah dalam proses penyidikan di Polda Sumsel dalam perkara yang sama namun di Kabupaten Ogan Ilir ungkapnya Terpisah Arief Budiman SH penasihat hukum salah satu terdakwa juga mengaku masih berkoordinasi dengan terdakwa yang saat ini masih dalam status penahanan di rutan guna menentukan langkah hukum selanjutnya untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut Mengenai terungkapnya satu nama lain yakni Zainal Abidin yang diduga turut serta menikmati sejumlah aliran dana dalam perkara ini Arief Budiman berharap agar pihak aparat penegak huk dapat segera memprosesnya lebih lanjut Kami juga belum menerima salinan putusan secara utuh apakah ada nama yang dimaksud itu masuk dalam putusan hakim namun kami berharap karena fakta sidang sejumlah saksi serta klien kami menyebut nama Zainal Abidin kami minta untuk segera diproses hukum tegas Arief Budiman fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: