Banner Pemprov
Pemkot Baru

Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya

Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya

Resmi jam kerja PNS 2025 disahkan, masuk kantor dibolehkan 3 hari, ini ketentuannya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi

 

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

 

8. Penggunaan anggaran yang efektif

 

9. Mengoptimalkan Kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance

 

10. kantor regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

 

Jadi adanya rencana kebijakan ini akan dilakukan untuk mendukung optimalisasi efisiensi anggaran yang diinstruksikan melalui Inpres Presiden tersebut.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: