Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya
Resmi jam kerja PNS 2025 disahkan, masuk kantor dibolehkan 3 hari, ini ketentuannya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
8. Penggunaan anggaran yang efektif
9. Mengoptimalkan Kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
10. kantor regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja
Jadi adanya rencana kebijakan ini akan dilakukan untuk mendukung optimalisasi efisiensi anggaran yang diinstruksikan melalui Inpres Presiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


