Mas Bechie tak Lagi Bebas, Pembebasan Bersyarat Dicabut
Mas Bechie.--
BACA JUGA:HUT ke-81 RI, Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar 3 Aksi Sosial untuk Sesama
BACA JUGA:Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Tanjung Raja Gelar Pembukaan PORSENI
5. Ditjenpas Temukan Indikasi Maladministrasi
Perkembangan terbaru muncul pada Kamis (8/10/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengungkapkan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut.
Surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-1797.PK.07.04 pada 30 September 2026.
"Terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan," ungkap Kusnali kepada wartawan di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).
Kusnali menjelaskan, pihaknya sempat membentuk tim pemeriksaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, pemeriksaan kemudian diambil alih oleh Inspektorat Jenderal Ditjenpas.
"Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut, membentuk tim pemeriksaan, dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasilnya seperti apa," tegasnya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Keamanan dengan TNI, Lapas Tanjung Raja Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026
Sejumlah petugas juga telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pembebasan bersyarat Bechi. Meski demikian, Kusnali mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petugas yang terlibat.
"Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat," tuturnya.
Kusnali menyebut pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Bechi turut mendorong pihaknya meninjau kembali tahapan pemberian hak tersebut. Menurut dia, peninjauan dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban.
"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi," bebernya.
6. Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




