Mas Bechie tak Lagi Bebas, Pembebasan Bersyarat Dicabut
Mas Bechie.--
"Sejak ditahan tanggal 08 Juli 2022, yang bersangkutan beberapa kali di pindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang," katanya.
Christo menjelaskan, surat keputusan pembebasan bersyarat Bechi diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Karena itu, Bechi tidak mendapatkan remisi umum pada peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
BACA JUGA:Perintah DPR, Kemenimpas Akhirnya Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong
"Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus. Karena SK PB (pembebasan bersyarat) yang bersangkutan di keluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025," ungkapnya.
Meski berada di luar lapas, Bechi tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban pemasyarakatan. Ia tetap berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib menjalani pembimbingan serta pengawasan hingga masa programnya berakhir.
2. Bechi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual
Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
BACA JUGA:Klinik Pratama Lapas Tanjung Raja Diresmikan, Perkuat Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Kemenimpas Sebut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Rumah Dinas Pejabat
Dalam perkara tersebut, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.
Berdasarkan penjelasan pihak Lapas Malang, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah Bechi dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan masa pidana dan hasil penilaian pembinaan selama berada di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menyebut pemberian hak tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan melalui pertimbangan dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




