Mas Bechie tak Lagi Bebas, Pembebasan Bersyarat Dicabut
Mas Bechie.--
BACA JUGA:Ribuan Napi Ikut Salat Istisqa, Sumur Bor Lapas Muara Enim Kering
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Pihak lapas juga menjelaskan bahwa Bechi telah memperoleh pengurangan masa hukuman selama menjalani pidana. Keterangan mengenai remisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan publik terkait perhitungan masa pidana hingga pemberian pembebasan bersyarat.
3. Pembebasan Bersyarat Memicu Polemik dan Sorotan terhadap Perlindungan Korban
Setelah kabar pembebasan bersyarat Bechi mencuat, sejumlah pihak mempertanyakan pemberian hak tersebut. Sorotan terutama berkaitan dengan perlindungan korban dan pertimbangan yang mendasari keputusan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Hadiri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Pagaralam
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma'rifah, turut menyoroti keputusan tersebut. MUI mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.
Siti menilai, penerapan hak warga binaan tetap harus memperhatikan aspek perlindungan korban. Menurutnya, keterbukaan mengenai dasar pemberian pembebasan bersyarat diperlukan agar masyarakat memahami pertimbangan yang digunakan.
"Hal ini menjadi keresahan," ujar Siti Ma'rifah, dikutip dari laman MUI, Kamis (24/9/2026).
MUI juga meminta agar ruang gerak Bechi selama menjalani pembebasan bersyarat dibatasi secara ketat. Siti mengimbau agar Bechi tidak kembali ke lingkungan pesantren atau memperoleh akses untuk berinteraksi langsung dengan para santri.
BACA JUGA:Rokta Batal Bebas, Baru Keluar Pintu Lapas Ditangkap Lagi Atas Kasus di TKP Berbeda
"Sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri," tegasnya.
Selain itu, MUI mendorong adanya komitmen tertulis agar Bechi tidak mengulangi perbuatannya. Lembaga tersebut juga meminta agar pendampingan terhadap korban terus dilakukan, baik dalam aspek psikologis maupun hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




