Banner Pemprov

Mas Bechie tak Lagi Bebas, Pembebasan Bersyarat Dicabut

Mas Bechie tak Lagi Bebas, Pembebasan Bersyarat Dicabut

Mas Bechie.--

Menteri Imipas Perintahkan Pemeriksaan Proses Pembebasan Bersyarat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas memeriksa proses pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat Bechi.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak warga binaan sesuai ketentuan. Penelusuran tersebut mencakup proses pengusulan dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan hingga kantor wilayah.

BACA JUGA:Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sumsel Pererat Silaturahmi Sekaligus Pelapasan Dua Pegawai

BACA JUGA:521 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi HUT ke-81 RI

"Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang," jelas Menteri Agus kepada detikcom, Kamis (24/9/2026).

Agus menegaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pemberian pembebasan bersyarat Bechi. Pihaknya juga akan menelaah pemberian remisi dan program lain yang berkaitan dengan hak warga binaan.

"Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas," terang Menteri Agus.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Bupati Ogan Ilir Serahkan SK Secara Simbolis

BACA JUGA:Bersih Kemerdekaan Lapas Tanjung Raja, Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Lingkungan Kantor Asri

Saat itu, Agus juga menegaskan pembebasan bersyarat Bechi dapat dicabut jika terdapat tindakan yang meresahkan,

Saat itu, Agus juga menegaskan pembebasan bersyarat Bechi dapat dicabut jika terdapat tindakan yang meresahkan, termasuk ancaman atau intimidasi terhadap korban maupun keluarganya. Ia meminta pihak yang mengalami atau mengetahui persoalan tersebut untuk melapor kepada petugas pemasyarakatan.

"Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera," ucap dia.

Agus juga mengingatkan bahwa pembebasan bersyarat tidak berarti seorang terpidana terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum dan pengawasan.

"Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: