Eks Plt Kadis PMD Wilson Didakwa Terima Aliran Dana Korupsi Batik, Pernah Buron Sebelum Serahkan Diri
Eks Plt Kadis PMD Wilson Didakwa Terima Aliran Dana Korupsi Batik, Pernah Buron Sebelum Serahkan Diri--Fadli
BACA JUGA:Kades Pematang Panggang Dihukum 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Kata PMD Kabupaten OKI
BACA JUGA:Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Dari berbagai keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap, terindikasi bahwa Wilson turut menerima aliran dana hasil korupsi dalam proyek pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa tersebut.
Hal itu pula, yang menjadi dasar penetapan Wilson sebagai tersangka oleh Kejari Palembang pada tahun 2024.

Terdakwa Wilson eks Plt Kadis PMD Sumsel hadapi dakwaan penuntut umum Kejari Palembang--Fadli
Namun perjalanan hukum Wilson tidak berjalan mulus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia tercatat empat kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Sikap tidak kooperatif itu akhirnya membuat Kejari Palembang, menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya.
Setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Intelijen Kejari Palembang, Wilson akhirnya menyerahkan diri.
Penyerahan diri tersebut, membuka jalan bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses penyidikan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan disidangkan.
Kejari Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan
Selain menjerat Wilson, Kejari Palembang juga tengah mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan atau obstructing of justice.
Jika ditemukan bukti kuat bahwa ada upaya untuk menghambat proses penegakan hukum dalam kasus ini, Kejari menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dengan bergulirnya sidang terhadap Wilson, kasus korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa ini kembali menjadi sorotan.
Publik kini menantikan bagaimana fakta persidangan akan memperjelas peran Wilson dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



